Banyakilmuwan yang juga filsuf.. • Kesimpulan : - suatu ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk manusia berdasarkan kehendak dalam mengambil keputusan yang mendasari hubungan antar sesama manusia. 2. Jika kita membahas tentang norma, etika, dan hukum tentunya kita tidak dapat melepaskannya dari segi moral.
3- Ketakutan adalah variabel kualitatif. Ketakutan tidak dapat diukur secara numerik, itu adalah sensasi yang bervariasi dari orang ke orang, mengenai fakta ini atau itu, peristiwa atau hal. 4.- Kegembiraan, kegembiraan tidak bisa diukur dengan angka, jadi itu adalah variabel kualitatif. Kegembiraan adalah kualitas atau properti yang hanya
Macammacam norma berlaku yang dalam masyarakat, yaitu norma-norma kesusilaan, kesopanan, agama, dan hukum. Semua norma dalam masyarakat tersebut bersifat saling melengkapi dan tidak bertentangan antara satu sama lain dan saling menguatkan dalam mewujudkan keadilan. Berikut macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. 1.Dilansirdari Encyclopedia Britannica, norma agama bersifat universal dan abadi. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Hal yang tidak termasuk karakteristik norma hukum adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Setiap negara, termasuk Indonesia memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya.. Dalam buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan hukum Indonesia dan Hubungannya (2018) karya Handri Raharjo, dijelaskan sistem hukum adalah sebuah tatanan hukum yang terdiri dari beberapa sub sistem hukum yang memiliki fungsi yang berbeda-beda dengan lain.lain karena memiliki karakteristik yang menjadi ciri khas dari Hukum Perbankan yang berlaku di negara lain. 2) Sumber Hukum Perbankan Sumber Hukum Perbankan Indonesia yang dimaksud di sini meliputi sumber hukum dalam arti material maupun sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi
KonsepBesluit ini dalam terminologi hukum administrasi di Indonesia pernah digunakan untuk Keputusan termasuk Keputusan Presiden. Dahulu semua produk norma baik berbentuk regeling (pengaturan) maupun beschikking (penetapan) yang dibuat presiden adalah berbentuk "Keputusan Presiden" / KEPPRES (sebagai Besluit).
.